Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatra Utara, memberhentikan (memecat) seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang melakukan pertemuan dengan Ketua Tim Pemenangan Mangatas Silalahi – Ade Sandrawati Purba, Zainul Arifin Siregar.
Selain itu, 13 anggota PPK lainnya yang ikut dalam pertemuan pada 3 Oktober 2024 di Warung Kopi Koktong, Komplek Meranti Land, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, tidak diberhentikan. Mereka hanya mendapatkan sanksi berupa Peringatan Tertulis.
Keputusan KPU Pematangsiantar tersebut tertuang dalam dua surat, yakni Keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 604 Tahun 2024 tentang Pengaktifan Kembali dan Penjatuhan Sanksi kepada Anggota PPK dan Keputusan KPU Pematangsiantar Nomor 605 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Tetap Anggota PPK pada Pilkada 2024.
Keputusan itu ditandatangani Ketua KPU Pematangsiantar, Muhammad Isman Hutabarat, Senin, 18 November 2024.
Ini merupakan hasil pleno KPU Pematangsiantar pasca sidang etik yang digelar pada Minggu, 17 November 2024. 14 anggota PPK disidang etik lantaran melakukan pertemuan dengan Zainul Arifin Siregar yang merupakan Ketua Tim Pemenangan Paslon Nomor 2, Mangatas Silalahi-Ade Sandrawati Purba.
Ke-14 anggota PPK tersebut kemudian diperiksa KPU Pematangsiantar berkat laporan masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh KPU kemudian dibawa ke rapat pleno.
Hasilnya, 1 orang diberhentikan tetap atas nama Safaruddin, anggota PPK Kecamatan Siantar Sitalasari.
Sedangkan 13 lainnya, diberikan peringatan tertulis, yakni:
1. Faharuddinsyah, anggota PPK Siantar Sitalasari.
2. Kurnia Agung, anggota PPK Siantar Martoba
3. Marison Pasaribu, anggota PPK Siantar Martoba
4. Sofyan Effendi Hasibuan, anggota PPK Siantar Martoba
5. Ahmad Syawaluddin, anggota PPK Siantar Utara
6. Reza Fahmi Damanik, anggota PPK Siantar Utara
7. Risman Hasibuan, anggota PPK Siantar Utara
8. Andre Bastian Siahaan, anggota PPK Siantar Marihat
9. Leditya Panjaitan, anggota PPK Siantar Marihat
10. Rifki Pratama, anggota PPK Siantar Marihat
11. Mahyudi Dalimunthe, anggota PPK Siantar Timur
12. James Livardon Sagala, anggota PPK Siantar Timur
13. Viktor Arifin Saragih, anggota PPK Siantar Barat.
Adapun tim pemeriksa adalah Roy Marsen Simarmata, Nurbaya Siregar, dan Dedy Rahman Harahap, ketiganya merupakan Komisioner KPU Pematangsiantar.
“hasil dari sidang kode etik yg mengajak sehingga terjadi pertemuan itu yang diberhentikan tetap. Pertimbangannya yg 13 bukan penyebab terjadinya pertemuan. Jadi dikenakan sanksi juga yaitu peringatan tertulis. Yang pasti berdasarkan ketentuan peraturan yg berlaku. Yg membedakan sesuai fakta pada sidang kode etik ada yg mejadi pemrakarsa pertemuan tersebut”, ungkap Ketua KPU Pematangsianțar, Muhammad Isman Harahap ketika dikonfirmasi, Rabu malam (20/11/2024).(Silok)