7 September 2025 | 08:54 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional Sumatera Utara Karo

Warga Desa Dokan Tolak Pembangunan TPA

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
18 Januari 2018 | 20:45 WIB
in Karo
0

Restorasidaily.com | KARO

Terealisasinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dengan membeli lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) seluas 5 hektar atau 50.000 meter di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo Tahun Anggaran (TA) 2017 yang dibiayai dari APBD senilai Rp. 2 Miliar menimbulkan polemik.

Pasalnya, warga desa tersebut melakukan aksi protes dan penolakan terhadap tindakan Pemkab Karo yang menjadikan kampung mereka sebagai lokasi pembuangan sampah tanpa adanya sosialisasi. Selain merusak lingkungan, keberadaan tempat pembuangan sampah akan berdampak bagi kesehatan warga setempat dengan adanya polusi bau, lalat dan lain-lain.

Aksi penolakan warga ditunjukkan dengan cara menempelkan selembar surat yang telah dilaminating di beberapa titik tiang listrik perihal penolakan permintaan pembuatan ijin dan pembangunan TPA di Desa Dokan yang merupakan desa budaya, wisata dan pintu masuk Geopark Toba yang ditandatangani Sekretaris Desa (Sekdes) Johanis Ginting dan BPD tertanggal 28 Desember 2017.

Yang mana isi daripada surat tersebut yaitu Yth. Bupati Kabupaten Karo Cq. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu di Kabanjahe.

Dengan Hormat; 1. Sesuai dengan surat pengumuman yang dikeluarkan oleh Dinas DPM-PPTSP nomor: 4446/DPM-PPTSP/2017 tertanggal 28 Desember 2017 tentang permohonan izin lingkungan kegiatan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo yang dipancangkan tanggal 27 Desember 2017.
2. Rapat desa Dokan tanggal 28 Desember 2017 di Lesung Desa Dokan (berita acara terlampir).
3. Dengan ini kami Pemerintahan Desa Dokan mewakili masyarakat menolak penerbitan ijin TPA di Desa Dokan dan beserta proses selanjutnya.
Dxemikian surat permohonan keberatan ini diperbuat agar dapat menjadi pertimbangan kepada Bapak Bupati demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, sekian dan terima kasih.

“ Kami mengecam dan menolak desa kami dijadikan tempat pembuangan sampah. Aktifitas ini akan merusak lingkungan dan mengganggu kesehatan karena adanya polusi udara. Kalau ada bau tak sedap tentunya lalat berdatangan, selain itu ada juga sumber air di dekat lokasi yang akan dijadikan pembuangan sampah,”ujar Ginting (50) salah seorang warga, Rabu (17/1).

Dikatakannya, sejauh ini Pemkab Karo tidak melakukan sosialisasi kepada warga terkait tujuan pembelian lahan untuk dijadikan tempat pembuangan sampah.

“Sosialisasi dan pemahaman jangan hanya menyasar pada pejabat pemerintahan desa saja dan orang-orang tertentu yang ada kepentingan dibalik pembelian lahan itu. Sehingga masyarakat menjadi korban,” ketusnya.

Terpisah, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Candra Tarigan ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan proses pembelian tanah di Desa Dokan sudah sesuai tahapan dan peraturan.

“Pengadaan tanah pemerintah dibawah 5 hektar tak perlu disosialisasikan. Soal setuju atau tidak setuju (penolakan) warga, itu bukan ranah kami. Itu ranah Dinas Lingkungan Hidup yang harus mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Karena sambungnya lagi, belum lama ini Dinas Lingkungan Hidup telah mengajak pemerintahan desa dan aparatnya untuk studi banding di Kota Malang yang pengelolaan sampah disana telah menerapkan sistem sanitary Landfill.

“Sistem ini sudah diberlakukan sesuai dengan Undang-undang Pengelolaan sampah dengan cara membuang dan menumpuk sampah di lokasi cekung, memadatkannya , dan kemudian menimbunnya dengan tanah. Bukan menggunakan sistem open dumping,” paparnya.

Sementara ketika disinggung soal harga pembelian tanah tersebut, Candra mengatakan total pengadaan tanah untuk fasilitas umum ada empat kegiatan yakni TPA, RSU, TPU dan Pasar Kabanjahe dengan total Rp. 24,475 miliar . Namun pengadaan tanah untuk pasar Kabanjahe disilpakan.

“Untuk lahan RSU seluas 4,2 hektar, TPU seluas 5 hektar dan TPA seluas 5 hektar,” tutupnya. (Anita)

Share89Tweet56SendShare

Berita Terkait

Bupati Simalungun Hadiri Pra Musrembang RKPD 2025 Provinsi Sumatera Utara
Berita

Bupati Simalungun Hadiri Pra Musrembang RKPD 2025 Provinsi Sumatera Utara

by Restorasidaily.com
29 Januari 2024 | 23:05 WIB

Restorasidaily | Karo Sumatera Utara    Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga menghadiri kegiatan pra Musyarawah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah...

Read more
Berita

Rapat Paripurna Ranperda Limbah B3 dan Ijin Lingkungan DPRD Karo, Diskors

by Restorasidaily.com
19 Desember 2019 | 18:11 WIB

Restorasidaily | KARO      Agenda rapat paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karo soal penyampaian nota penjelasan Rancangan...

Read more
Berita

Edarkan Narkoba di Villa Berastagi, Warga Binjai Diringkus Personel Polsek Berastagi

by Restorasidaily.com
17 Desember 2019 | 20:16 WIB

Restorasidaily | KARO      Seorang mahasiswa berinisal AAF (22), warga Jalan Perintis Kemerdekaan I Lingkungan V, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai...

Read more
Berita

Lagi, Bangkai 13 Ekor Babi Berserakan di Jalan Lingkar Kabanjahe

by Restorasidaily.com
17 Desember 2019 | 20:06 WIB

Restorasidaily | KARO      Sepertinya para peternak babi yang tinggal di seputaran jalan Lingkar Kabanjahe, Kabupaten Karo tak mengindahkan himbauan...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Apel Gabungan ASN Pemkab Simalungun di Awal Tahun 2024

29 Januari 2024 | 22:25 WIB
Berita

dr Susanti Dewayani Menyambut kedatangan Tim Supervisi TP PKK Provinsi Sumatera Utara di Gedung Serbaguna Pematangsiantar

23 Februari 2024 | 17:27 WIB
Karo

Pasca Erupsi Sinabung, Ketua PKK Karo Sambangi Masyarakat Desa Cimbang

20 Februari 2018 | 19:59 WIB
Karo

Bupati Karo Hadiri Konser Musik SLA-PTASN Pematang Siantar

12 November 2017 | 21:33 WIB
Hukum & Kriminal

Didatangi Anggota OKP, Pelet dan Timbangan Raib. Dokter Abadi Lapor Polisi

2 November 2017 | 20:56 WIB
Pematangsiantar

Tuntut Upah dan Kejelasan Status, Puluhan Pegawai RSUD dr Djasamen Saragih Berunjukrasa

12 Januari 2018 | 16:56 WIB
Berita

Diduga Tanpa Penjagaan Ketat, 2 Napi di Lapas Narkotika Pamatangraya Melarikan Diri

25 November 2019 | 17:02 WIB
Karo

Dua Bulan Tak Gajian, Petugas Kebersihan Menuangkan Sampah di Depan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Karo

12 Maret 2018 | 22:04 WIB
Berita

Wakil Bupati Simalungun : “Suku Jawa Harus Guyup”

29 Januari 2024 | 22:52 WIB
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Uang Bermodus Gembos Ban Mobil Diringkus di Tebing Tinggi

9 April 2018 | 19:04 WIB
Berita

Diprotes, Setiap Tahun Menaikkan Biaya Sekolah. Manajemen SD Kristen Kalam Kudus 2 Dituding Utamakan Keuntungan daripada Kualitas

11 Juni 2025 | 15:04 WIB
Sibolga

Bupati Tapteng Resmikan Kantor Resort HKBP PO Manduamas

18 Maret 2018 | 23:59 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar