Restorasidaily.com | KARO
Ulah manajemen PT Sinar Bintang Mandiri, yang belum membayar gaji 130 karyawan teknisi gangguan listrik, disikapi serius oleh PT PLN (Persero) Area Kota Binjai.
PT PLN akan melayangkan surat teguran, hingga pemutusan kontrak dengan PT SBM, jika gaji para karyawannya tak kunjung dibayarkan.
“Memang benar, PT.SBM belum membayar gaji pekerjanya. Bukan kali ini saja tapi sudah dua kali. Surat peringatan atau teguran pertama sudah kita layangkan, dan ini teguran yang ke dua kali. Jika ke tiga kali terjadi lagi, pihak kami akan mengambil alih. Karena sudah tidak sesuai dengan perjanjian/kontrak”, ucap Manajer Area Binjai, Lelan Hasibuan, melalui sambungan telepon seluler, Senin (12/3/2018).
Menurut Lelan Hasibuan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melayangkan surat peringatan ke dua. Jikalau terjadi lagi akan dikeluarkan surat teguran ke tiga, maka pihak PT SBM bakal menerima pemutusan kontrak kerja dengan pihak PLN.
“Kita tunggu saja dulu perkembangannya, akan diupayakan agar PT SBM segera membayar hak-hak karyawannya”, ujarnya diamini Darwin, Bagian Jaringan.
Sekedar diketahui, perusahaan penyedia jasa PT Sinar Bintang Mandiri (SBM) berpusat di Banda Aceh dan memiliki kantor cabang di Jalan Gaperta – Medan . Perusahaan ini memiliki kontrak pelayanan teknik tidak hanya di PLN Area Binjai wilayah kerja Kabupaten Karo, tetapi juga di PLN Area Pematangsiantar dengan wilayah kerja di Rayon Tebing Tinggi – Indrapura dan Rayon Sidamanik hingga Rayon Prapat – Pangururan.
Berdasarkan penelurusan di Tahun 2016 lalu, PT SBM pernah juga bermasalah dalam hal penyediaan sarana dan peralatan pelayanan teknik. Sehingga terjadi penyitaan peralatan yang dilakukan CV Royal Tekhnik.
Pelayanan teknik seperti stick, megger, clamp meter dan sepeda motor di PLN Rayon Berastagi, Kabanjahe, dan Tiga Binanga, semuanya disita akibat ketidaksanggupan pihak PT SBM untuk memenuhi kewajibannya sebagai penyewa kepada CV Royal Teknik. (Anita)