Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Nurhamdan (41), warga Jalan Bangau, Kelurahan Sipinggolpinggol, Kecamatan Siantar Barat, dilaporkan ke polisi, Selasa (5/11/2019) sekira jam 15.26 WIB. Sopir sekaligus sales Pabrik Mie Lidi cap MAWAR milik Idris, diduga menggelapkan uang tagihan penjualan mie lidi dari beberapa toko yang ada di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara. Alhasil, perusahaan industri itu merugi hingga Rp5 juta lebih sejak bulan September 2019 lalu.
Ditemui di depan ruang penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar, Arman Syahputra, anak kandung Idris membenarkan pelaporan tersebut. Menurut pria berumur 31 tahun itu, Nurhamdan tidak bersedia mempertanggungjawabkan pekerjaan sebagai sopir sekaligus sales dan penagih uang penjualan mie lidi, sejak tanggal 30 September 2019.
“Dua hari setelah itu, tepatnya pada tanggal 1 dan 2 Oktober 2019 saya mendatangi beberapa toko langganan di siantar dan simakungun. Untuk sementara ada 20 toko yang diketahui sudah membayar secara cash, tapi tidak disetor ke pabrik. Ditotal sekira Rp5.180.000 kerugian pabrik”, ucap Arman Syahputra, yang mengaku mendapat kuasa penuh dari ayahnya untuk menjalankan dan mendistribusikan mie lidi cap MAWAR tersebut.
Yang membuat Arman Syahputra semakin geram, ketika ditanya tentang pertanggungjawaban pekerjaannya, Nurhamdan malah berkata seolah menantang melalui pesan singkat WhatsApp. Namun setelah ditunggu niat baik selama satu bulan, Nurhamdan tak kunjung bersedia menyelesaikannya.
“Awalnya, saya mempertanyakan secara baik-baik melalui WhatsApp. Tapi malah dijawab kasar dengan kalimat “Mamposss kau situ !!!”. Itu yang sangat mengecewakan saya”, kata pria, ayah dari tiga anak itu.
Setelah resmi dilaporkan, polisi selanjutnya akan meminta keterangan dari sejumlah saksi dan terlapor, Nurhamdan. (Silok)