Simpan Sabu, Pasutri Diringkus Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi
Restorasidaily.com | TEBINGTINGGI
Pasangan suami istri ( Pasutri ) Adi Manaf Nur Lubis alias Adi Linting (46) dan Syarifah alias Ipah (48), warga Jalan Abadi, Kelurahan Deblot Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi, diringkus polisi Kamis (9/11) sekira pukul 22.30 WIB didalam rumahnya karena terbukti memakai dan memiliki satu bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk putih kristal diduga sabu seberat 0,90 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Dedi Dharma melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi, AKP MT Sagala, Selasa (14/11) sekira pukul 12.30 WIB membenarkan adanya penangkapan pasutri di rumahnya, karena terbukti memilik sabu seberat O.90 gram.
“Saat dimintai keterangan, pasutri tersebut mengaku membeli sabu dari Dede Akmal alias Dede (39), warga Jalan Sei Bahilang, Kampung Kurnia, Lingkungan V, Kelurahan Mandailing, Kecamatan Tebing Tinggi,” ucap Sagala. Dari keterangan tersangka, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan menangkap Dede Akmal.
Dari tangan Dede, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip berisikan sabu seberat 0,90 gram, 98 plastik klip, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah hp, serta 1 buah dompet.
Kepada penyidik Dede Aqmal mengaku jika sabu tersebut dibeli dari Mak Anjang, warga Kampung Kurnia dengan harga Rp.900 ribu 1 gram. Kemudian sabu tersebut dipecah menjadi beberapa bungkus, selanjutnya oleh tersangka dijual kepada pasutri tersebut dengan harga Rp.600 ribu.
Ketika ditanyai wartawan, pelaku Syarifah mengaku baru kali ini menggunakan sabu, sedangkan suaminya Adi Linting sudah berulang kali mengkonsumsi barang haram tersebut.
Kini pasutri telah ditahan di Mapolres Tebing Tinggi, dijerat dengan pasal 114 Subs pasal 112 ayat (1) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Erwan)