Restorasidaily.com | KARO
Bupati Karo Terkelin Brahamana,SH menghadiri acara Sosialisasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018, Jumat (15/12/2017) sekira pukul 09:00 WIB, di Hotel Royal Ambarukmo Jl. Laksda Adisucipto No.81, Yogyakarta yang dibuka secara langsung oleh Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati.
Menurut Bupati, dengan sosialisasi yang telah didapat menambah pengetahuan aparatur di daerah untuk lebih fokus dan sejalan dalam menggerakan APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang mana tujuan daripada kegiatan ini karena telah ditetapkannya UU No.17 tentang APBN TA 2018 yang mengatur sejumlah perubahan kebijakan transfer ke daerah dan dana desa seperti pengalokasian DAU yang tidak lagi bersifat final.
“Selain itu, khusus untuk penggunaan sebagian dana transfer umum (DBH dan DAU) kegiatan infrastruktur dan pengalokasian DAK fisik itu berdasarkan usulan daerah dan akan lebih difokuskan pada upaya mengurangi kesenjangan layanan dasar publik antar daerah. Untuk itu kegiatan sosialisasi sangat penting bagi pengelolaan keuangan daerah sesuai prinsip tata kelola keuangan yang transparan dan akuntable,” ujar Bupati didampingi Kabid Administrasi Pemerintahan Desa Rehulina Sembiring SE, Kabid Penataan Desa Elfrida Astuti Purba, S.Sos dan dan Kabag Pemdes Eva Angela Sembiring, SS, MM disela-sela menghadiri kegiatan tersebut.
Menurut Kabid Adminitrasi Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Rehulina Sembiring, SE mengatakan ada sejumlah kebijakan baru dalam pengalokasian dana desa saat ini, yang khususkan bagi desa tertinggal dan sangat tertinggal yang memilik penduduk miskin tinggi. Dan itu akan diberikan afirmasi atau pengakuan seperti yang paparkan Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Boediarso Teguh Widodo.
Selain itu juga, telah dilakukan reformulasi pengalokasian dana insentif daerah (DID) kepada daerah yang mempunyai kinerja terbaik dalam kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum serta ekonomi dan kesejahteraan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.50/PMK.07/2017 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Terkait transfer ke daerah dan dana desa, sambung Kabag Pemdes Eva Angela SS.MM menuturkan terkait transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) Pemerintah akan mengoptimalkan pengelolaan Dana Desa melalui kebijakan pengalokasian, penyaluran, prioritas penggunaan, pengawalan dan pendampingan serta pengawasan.
“Penyaluran Dana Desa dilakukan berdasarkan pada kinerja pelaksanaan yaitu memerhatikan kinerja penyerapan anggaran dan capaian output serta mendekatkan pelayanan melalui pengalihan penyaluran kepada KPPN di daerah. Sehingga dampak dari pemanfaatan Dana Desa dapat segera dirasakan oleh masyarakat desa,” jelas Eva. (Anita)