6 September 2025 | 22:49 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita Regional

Akhirnya Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara UU ITE

REDAKSI by REDAKSI
14 November 2017 | 17:04 WIB
in Regional
0

Restorasidaily.com -Bandung: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, memvonis 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani dalam kasus pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta, subsider tiga bulan.

Majelis hakim yang diketuai M Saptono menilai, Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.
“Mengadili menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana UU ITE. Menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun enam bulan,” ungkap Hakim M Saptono saat membacakan amar putusan Buni Yani, Selasa 14 November 2017.

Buni Yani didakwa dengan pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Keputusan Majelis Hakim terhadap vonis tersebut, berdasarkan beberapa pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Hal yang memberatkan yaitu, Buni Yani seorang dosen yang seharusnya memberikan tauladan. Selain itu, tindakannya membuat keresahan umat beragama.

“Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, selain itu juga mempunyai tanggungan keluarga,” bebernya.

Namun dalam putusan hakim tersebut tidak ada perintah kurungan, sebab menurut hakim masih ada upaya hukum lainnya. Atas putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani langsung menyatakan banding. Sementara dari jaksa menyatakan pikir-pikir.

“Kita akan ajukan banding, ini belum ada penetapan hukum secara tetap,” ucap Buni Yani usai Sidang.

Sesuai putusan Majelis Hakim, Buni Yani dikenakan Pasal 32 ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 Undang – Undang RI nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eleltronik jo Undang – Undang RI nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11/2008 tentang ITE.

Pantauan di ruang sidang, ketuk palu putusan Majelis Hakim langsung disambut protes para pendukung Buni Yani yang menghadiri persidangan. Sempat terjadi kisruh kecil usai persidangan, namun situasi kembali kondusif setelah turun tangan kepolisian.

Buni berurusan dengan hukum setelah mengunggah video pidato Ahok yang mengutip surah Al Maidah ayat 51, Facebook. Pidato itu disampaikan Ahok di Kepulauan Seribu pada September 2016.

Buni mengaku, mendapat video tersebut dari akun Facebook Media NKRI. Unggahan Buni membuat Ahok harus berurusan dengan hukum. Ahok divonis dua tahun penjara atas kasus penodaan agama.

Sementara itu, Buni terjerat kasus penghasutan berbau SARA. Dia dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
MTVN

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Aneh ! Sebelum “Menghilang”, Fauzi Munte Sempat Tandatangani Surat Perdamaian dan Surat Kuasa Praperadilan

28 Februari 2021 | 23:38 WIB
Pematangsiantar

Banyak Orang Gila Berkeliaran di Kota Pematangsiantar. Pegawai Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kemana?

2 Maret 2018 | 11:55 WIB
Kesehatan

Alami Penyakit Pendarahan di Otak, Bayi 1 Bulan ini Butuh Bantuan Dana

23 Maret 2018 | 23:50 WIB
Peristiwa

Wali Kota Melepas Atlet Balap Sepeda Putri Jarak Dekat PON XXI Tahun 2024 Aceh-Sumut

27 September 2024 | 23:07 WIB
Berita

Penampilan Bagindas Band di HUT Kota Pematangsiantar Diduga Tidak Memiliki Izin Keramaian Polda Sumut

27 April 2024 | 14:32 WIB
Berita

Rutinitas Tahunan, IPK Pematangsianțar Berbagi Takjil Puasa Ramdhan

21 Maret 2025 | 17:57 WIB
Regional

WaliKota Umar Zunaidi Hasibuan Kukuhkan Pengurus FKUB Kota Tebing Tinggi

20 November 2017 | 18:44 WIB
Berita

Bupati dan Wakil Bupati Simalungun Meresmikan Kantor Camat Siantar

27 Februari 2024 | 19:21 WIB
Berita

Hak Jawab dan Koreksi Zainul Arifin Siregar

30 Mei 2021 | 15:47 WIB
Pematangsiantar

Teguran Perwira Polisi Diabaikan, Material Proyek Pelebaran Jalan Tetap Dibiarkan di Tengah Badan Jalan

28 November 2017 | 23:06 WIB
Berita

Peduli Korban Bencana Alam, HMI Koorkom Universitas Nasional Menyerahkan Bantuan Ke PMI Pusat

29 Januari 2021 | 23:53 WIB
Hukum & Kriminal

Usai Merampok, Sepedamotor Ditabrak Truk. Satu Pelaku Tewas, Satunya Lagi Sekarat

28 Desember 2017 | 01:16 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar