Restorasidaily.Com | PEMATANGSIANTAR
Seorang pecatan polisi Hendrik Pratama (30) bersama seorang buruh bangunan Rahmadsyah Juanda (19) diserahkan ke pihak berwajib, personil Mapolsek Siantar Marihat, Jumat (26/1/2018) siang sekira pukul 11.00 WIB.
Mereka ketahuan mencuri 7 Kg biji Kakao yang sedang dijemur di depan rumah Miston Siahaan (47), Jalan Bahkora II Kelurahan Nagahuta Timur Kecamatan Siantar Marimbun.
Aksi pencurian biji Kakao itu pertama kali diketahui oleh Ronald Siahaan, anak kandung Miston Siahaan. Kedua pelaku menyatakan biji kakao itu milik mereka sembari kabur mengendarai sepedamotor. Ronal Siahaan mengejar tetapi sepedamotornya tidak bisa melaju kencang. Ronald kemudian dibonceng memakai sepedamotor milik seorang warga, mengejar kedua pelaku. Tepat di jalan Marihat I, sepedamotor kedua pelaku mengalami putus tali gas.
Melihat itu, Ronald meneriaki keduanya, maling. Teriakan itu didengar belasan warga setempat langsung menangkap kedua pelaku.
Tidak lama kemudian personil Polsek Siantar Marihat datang ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku, dan dua karung plastik yang berisi 7 kg biji kakao.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Rudi Lapian membenarkan kedua pelaku telah diamankan. Keduanya masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Informasi lain dihimpun, Hendrik Pratama merupakan mantan anggota Polri, Mapolres Pematangsiantar, yang telah dipecat secara tidak hormat sekitar bulan Desember 2017 lalu.
Hendrik Pratama berdomisili di Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba, sedangkan Rahmadsyah Juanda (19) merupakan warga Jalan Viyata Yudha Gang Bersama Kecamatan Siantar Sitalasari.
Penulis : Fernandho dan Freddy Siahaan
Editor : Hendro Susilo