Restorasidaily.com – Pematangsiantar
Mustafa Pane alias Mus alias Pane (35) pengedar sabu warga Jalan Tongkol Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar ditangkap tim opsnal Satuan Narkoba Polres Simalungun .
setelah Dua pengendara Go-Jek Riki Ramdani alias Riki (30) warga Jalan Sriwijaya Bawah Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan temannya Irfan Anuari alias Ifan (27) warga Jalan Kuncara Nagori Karang Rejo Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun mengaku atau “Nyanyi” Jumat (2/2 2018) sekira pukul 15.00 wib di Jalan Haji Basir saragih Nagori pamatang simalungun kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.
Awalnya Jumat (2/02/2018) sekira pukul 14.30 Wib Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH mendapat informasi bahwa di Jalan Haji Basir Saragih ada 2 orang sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu tepatnya didalam sebuah rumah. Sekira pukul 15.00 wib tim opsnal menggerebek rumah itu dan berhasil menangkap Pelaku Riki sedangkan Pelaku Ifan berhasil kabur.
Begitupun tim opsnal tetap mengejar hingga menangkap pelaku Ifan sembunyi di dalam sebuah rumah milik saudaranya yang lokasinya tidak jauh dari tempat penggrebekan pertama. Pelaku Ifan dibawa kerumah itu untuk dipertemukan dengan pelaku Riki. Dari rumah itu ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,15 Gram, 1 unit hp merk i cherry dan 1 unit sp motor merk Honda vario BK 4333 TBD.
Diinterogasi kedua pelaku mengaku sedang mengkonsumsi sabu didalam rumah tersebut dan sabu itu didapatkan atau dibeli 1 jam sebelum tertangkap dari Mustafa alias Mus alias Pane di wilayah Kota Pematangsiantar tepatnya di Jalan ongkol Belakang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur,Kota Pematangsiantar.
Tanpa menunggu lama tim opsnal langsung bergerak menuju tempat yg dijelaskan kedua tersangka dengan membawa langsung tersangka sebagai penunjuk jalan. Sore harinya sekira pukul 16.30 Wib tim opsnal menangkap pelaku Mus dipinggir sungai Jalan Tongkol sedangkan tiga temannya berhasil kabur keseberang sungai. Dari pelaku Mus ditemukan barang bukti 4 paket kertas nasi warna coklat di dalamnya diduga berisi narkotika jenis ganja, 12 lembar kertas paper/tik tak didalam kotak rokok merk sampoerna, 1 buah bong terbuat dari botol aqua, 1 buah kaca pirex, 2 batang rokok sudah dibakar diduga dicampur narkotika jenis ganja, 5 buah mancis, 5 buah pipet, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah gunting lipat, 12 buah plastik klip kecil kosong, 1 unit handphone merk samsung, 1 buah tas kecil dan Uang sejumlah Rp 350 ribu diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Pelaku Mus mengaku sabu itu didapatkan dari Taufik yang merupakan salah satu temannya yang kabur. Tim opsnal membawa pelaku Mus kerumahnya tapi setelah digeledah tidak ada ditemukan barang bukti. Tim opsnal juga tidak menemukan barang bukti dirumah pelaku Taufik yang terletak tidak jauh dari rumahnya. Ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Hingga saat ini ketiga pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku”,ujar Kasat Narkoba AKP Marnaek Ritonga SH dikonfirmasi.
Penulis : Hendri
Editor : Freddy Siahaan