Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Pada akhir bulan Januari hingga pertengahan Pebruari 2018 lalu, sejumlah auditor Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Perwakilan Sumatera Utara telah memeriksa/mengaudit seluruh data yang tersaji di dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Simalungun.
Meski hingga kini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan penentuan Kategori Opini atas penyajian LKPD belum diberikan kepada Pemkab Simalungun, namun tidak dapat dipungkiri bahwa proses pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK juga sangat dipengaruhi oleh komitmen, kemampuan, kompetensi dan etika para auditor BPK yang tentunya dapat pula dipertanyakan.
Di Tahun 2017, Pendapatan Daerah semula Rp2.413.603.489.092, bertambah sebesar Rp247.183.799.440 dengan perincian Belanja Daerah semula Rp2.304.907.688.692 bertambah sebesar Rp445.841.280.966.
Belanja Tidak Langsung semula sebesar Rp1.632.911.682.813 bertambah sebesar Rp33.644.178.728, dengan rincian Belanja Langsung semula Rp671.996.005.816 bertambah sebesar Rp422.197.102.238, mengalami defisit setelah perubahan sebesar Rp99.961.681.063.
Sementara itu, Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan Daerah semula Rp2.552.400.000 bertembah sebesar Rp117.411.159.047,26, dengan perincian pengeluaraan Pembiayaan Daerah semula Rp111.248.200.463 berkurang sebesar Rp91.246.322.478,74, serta jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan menjadi Rp99.961.681.063.
Menindaklanjuti laporan pengelolaan keuangan daerah Pemkab Simalungun tersebut, para auditor BPK RI perwakilan Sumatera Utara kemudian melakukan pemeriksaan/pengauditan di seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selaku pengguna anggaran, serta dengan cara bertatap muka secara langsung kepada sejumlah masyarakat yang terlibat dalam penggunaan anggaran sesuai nomenklatur yang ada.
Bukan bermaksud menuduh atau menghakimi, kinerja para auditor BPK RI perwakilan Sumatera Utara di Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Simalungun sepertinya bakal menimbulkan pertanyaan apakah itu secara Jujur, Transparan dan Independen?.
Dikhawatirkan para auditor BPK itu mengabaikan sejumlah faktor yang kemungkinan terjadi yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Pemkab Simalungun, yakni dugaan laporan Fiktif dan Mark up sehingga rentan dengan tindak Korupsi Uang Negara.
Sebagai contoh, seperti yang terjadi di Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun. Beberapa kegiatan yang dilaksananakan di Tahun 2017 disinyalir terjadi tindak korupsi yang diduga dilakukan oleh sejumlah ASN. Mereka diduga memanipulasi data pertanggungjawaban penggunaan uang.
Agar tindakan itu tidak diketahui dan menjadi temuan para auditor BPK, mereka melakukan upaya mempengaruhi oknum yang merupakan peserta kegiatan yang merupakan masyarakat, untuk memberi pernyataan yang seolah benar dengan apa yang tertera di data pertanggungjawaban pengelolaan/penggunaan uang. Padahal kenyataannya, apa yang diperoleh masyarakat itu jauh lebih sedikit dari angka rupiah yang terdata di laporan pertanggungjawabannya.
Semoga, para auditor BPK RI perwakilan Sumatera Utara dapat bekerja sesuai dengan yang semestinya, sehingga mampu menyelamatkan uang negara.
Penulis : Hendro Susilo