Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Hampir seluruh anggaran di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Pematangsiantar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2019 terancam tak bisa direalisasikan hingga akhir Desember nanti.
Hal itu diakibatkan adanya dugaan perseteruan antara mantan Sekretaris Daerah, Budi Utari Siregar dengan Plt Kadis PUPR, Ir Jhonson Tambunan terkait “Jatah Proyek“. Bahkan bukan itu saja, Budi Utari Siregar juga disebut-sebut tak berkenan menandatangani Print Out (Hard Copy) Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dikarenakan Masa Jabatan Jhonson Tambunan sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR telah berakhir April 2019 lalu. Dan hingga kini, SK Perpanjangan Masa Jabatan tersebut, tak kunjung mampu diperlihatkan Jhonson Tambunan kepada Budi Utari Siregar selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Dikonfirmasi beberapa hari lalu, Budi Utari Siregar membenarkan dirinya belum menandatangani sejumlah berkas Hard Copy DPA yang diajukan Dinas PUPR. Satu diantaranya adalah berkas perealisasian sisa dana pembangunan Tugu/Monumen Raja Sangnaualuh Damanik di Lapangan H Adam Malik pada tahun 2018 lalu. Sisa dana itu berkisar Rp388 juta, sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang harus dibayarkan kepada CV Askonan Konstruksi Utama selaku pihak rekanan pengerjaan pembangunan tugu/monumen tersebut.
“Memang benar belum saya tandatangani. Bukan saya tak mau menandatanganinya. Dia (Jhonson Tambunan) terlebih dahulu memperlihatkan SK Perpanjangan Masa Jabatan sebagai pelaksana tugas Kadis PUPR. Jabatan dia sebelumnya sudah berakhir April 2019 lalu. Saya gak mau itu jadi masalah di kemudian hari. Ya….harus sesuai peraturan yang berlaku lah, tunjukkan dulu SK nya, baru saya tandatangani”, ucap Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar yang baru beberapa hari lalu dibebastugaskan kembali dari jabatannya itu.
Ir Jhonson Tambunan yang coba dimintai tanggapan terkesan enggan memberikan keterangan apapun. Walaupun awalnya bersedia menjawab panggilan telepon seluler, namun dirinya langsung menonaktifkannya ketika ditanya tentang SK Perpanjangan Masa Jabatan Plt Kadis PUPR.
“Apa yang mau saya katakan ya, maaf ya”, kata Jhonson Tambunan sembari menonaktifkan ponselnya, saat dihubungi, Sabtu (26/10/2019) sekira jam 10.32 WIB.
Sementara, Plt Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD), Masni, mengaku bahwasanya banyak berkas/dokumen yang diajukan kepada Budi Utari Siregar, namun tak kunjung ditandatangani. Masni khawatir hal itu bisa menghambat kinerja Organisasi Peramgkat Daerah (OPD), serta keberlangsungan pembangunan di Kota Pematangsiantar.
“Sesuai yang telah ditetapkan, beliau (Pak Budi Utari) merupakan ketua TAPD. Walaupun beliau saat ini dibebastugaskan dari jabatan Sekda, berkas/dokumen itu harus ditandatangani karena nama beliau di TAPD Tahun 2019. Begitupun, kami nantinya akan berkonsultasi dengan pihak kegubernuran sumatera utara dalam mengatasinya jikalau pak Budi Utari tetap tak bersedia menandatanganinya”, ungkapnya saat dihubungi beberapa hari lalu.(Silok)