24 Oktober 2025 | 06:45 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Beri Gaji Tak Sesuai UMK

Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Beri Gaji Tak Sesuai UMK

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
19 Januari 2021 | 14:31 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Sejak tanggal 1 Juli 2015, Pemerintah Republik Indonesia telah mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap. Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun sangat disayangkan, ketentuan yang diwajibkan Pemerintah Republik Indonesia itu justru diabaikan oleh pengusaha CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Meski sudah puluhan tahun beroperasi, perusahaan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, itu tidak mendaftarkan seluruh pekerja/karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, para pekerja/karyawan juga disinyalir menerima gaji tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Pematangsiantar sebesar Rp2.501.519,- sesuai SK Gubsu Nomor 188.44/728/KPTS/2019 tertanggal 20 Nopember 2019.

Seorang narasumber yang mengaku sebagai pekerja/karyawan CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, yang identitasnya dirahasiakan mengaku sudah bekerja selama beberapa tahun. Namun hingga saat ini dirinya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan, ya…gak dapat, bang. Namanya di Teknik, kami ya gak ngertilah, bang. Mana ada dapat sejak kerja di Teknik, bang. Abang kayak gak tau aja permainan itu. Kalau tak salah, karyawannya tak sampai seratusanlah, bang. Untuk lebih pastinya, langsung aja abang tanya ke kantornya”, ucapnya melalui sambungan seluler, Selasa (19/1/2021).

Disebutkan juga, selama bekerja di PT Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, dirinya menerima gaji sebesar Rp750 ribu setiap bulannya. Selain menerima gaji, dirinya juga menerima insentif sebesar Rp250 ribu, jika hasil penjualan unit sepeda motor lebih baik dari bulan sebelumnya.

Sementara, Manajer CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, Apin, enggan memberikan keterangan secara terperinci terkait tidak didaftarkannya para pekerja/karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Setahu saya sebagian terdaftar. Saya harus kroscek lagi. Saya gak ngurus pembayaran BPJS. Saya belum berani memastikannya. Saya kuran ini juga berapa orang pastinya. No Coment dulu dekhhh…”, pungkasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, sudah selayaknya bagi Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar dan kantor BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjutinya. Karena menurut Pasal 1 angka 8 UU BPJS, memberi pengertian pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”. Sehingga, sesorang yang telah menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja, maka disebut sebagai pekerja, wajib menjadi perserta program jaminan sosial (Pasal 14 UU BPJS). Pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti, Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan Nasional. Dan pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut. (Silok)

Share273Tweet171SendShare

Berita Terkait

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog
Berita

Pengadaan Tiang Lampu Galvanis Hot Dip Dinas PrKP Diduga Tidak Sesuai Ketentuan e-Katalog

by Restorasidaily.com
18 Oktober 2025 | 21:41 WIB

Restoraaidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Saat ini, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (PrKP) Kota Pematangsiantar sedang mengerjakan proyek pengadaan Tiang Lampu...

Read more
Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu
Berita

Diklat KMP Berbiaya 10 Juta/Nagori. Direstui Bupati, Dikeluhkan Pangulu

by Restorasidaily.com
17 Oktober 2025 | 17:38 WIB

Restorasidaily | Simalungun, Sumatera Utara  Di Kabupaten Simalungun, program Koperasi Merah Putih (KMP) membuka ruang untuk menghasilkan "pundi-pundi rupiah" dari anggaran...

Read more
Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite
Berita

Pemaparan Pertanggungjawaban Dana Komite MAN Pematangsianțar ” Tidak Transparan “. Imran Simanjuntak Mundur dari Ketua Komite

by Restorasidaily.com
16 Oktober 2025 | 17:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara, telah melaksanakan rapat pembahasan dana komite TP...

Read more
Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar
Berita

Kamis, Rapat Pembahasan LPj Dana Komite MAN Pematangsianțar. Kemungkinan Dipimpin Imran Simanjuntak, Ketua PKB Pematangsianțar

by Restorasidaily.com
15 Oktober 2025 | 00:23 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Pematangsiantar, Imran Simanjuntak merupakan Ketua Komite Madrasah Aliyah Negeri (MAN)...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Handong Global University South Korea Kunjungi Simalungun. Bupati Berharap Dapat Meningkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Simalungun

27 Februari 2024 | 19:56 WIB
Berita

Chipping Kelapa Sawit Asal Jadi Akibat Sub Kontraktor Replanting kepada Perusahaan Milik Anggota DPRD Simalungun

9 Maret 2023 | 23:00 WIB
Peristiwa

Berikut 5 Suku Pedalaman Yang Terasing Di Indonesia

11 Desember 2017 | 10:43 WIB
Pematangsiantar

Terkait Kasus Gelper Abi Zone, FPI Pematangsiantar Akan Surati Presiden dan Kapolri

10 Oktober 2017 | 20:48 WIB
Berita

Anggota Komisi V DPR RI Minta Sifat Kisruh di Karo Dihilangkan Demi Pembangunan

30 November 2019 | 07:35 WIB
Berita

Mewakili Bupati Simalungun, Sekda Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mapolsek Parapat.

28 Juli 2023 | 22:42 WIB
Berita

Langgar Jam Operasional, Karaoke ANDA Tidak Ditindak Tegas

7 Februari 2021 | 02:09 WIB
Karo

Wabup Karo Hadiri Seminar Akbid Pemkab

12 Desember 2017 | 20:02 WIB
Berita

Debitur KUR di bawah 100 Juta Diminta Agunan Tambahan, BRI Cabang Pematang Siantar Abaikan Permenko Perekonomian

16 Maret 2023 | 14:01 WIB
Hukum & Kriminal

Gelper Abi Zone Digerebek Poldasu, Gelper Bintang Jaya Tetap Beroperasi

2 Februari 2018 | 15:50 WIB
Regional

Sekda Siantar Bisa Tidak Putra Asli

15 September 2017 | 13:44 WIB
Hukum & Kriminal

Surat Ijin Keramaian Gelper Abi Zone Sudah ” Mati “

13 Oktober 2017 | 19:06 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar