6 September 2025 | 20:53 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Beri Gaji Tak Sesuai UMK

Pengusaha CV Teknik Showroom Honda Tidak Daftarkan Pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan Beri Gaji Tak Sesuai UMK

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
19 Januari 2021 | 14:31 WIB
in Berita, Pematangsiantar
0

Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR, SUMATERA UTARA

Sejak tanggal 1 Juli 2015, Pemerintah Republik Indonesia telah mewajibkan setiap perusahaan mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan, untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap. Ketentuan kewajiban itu diatur dalam Peraturan Presiden No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial. Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Namun sangat disayangkan, ketentuan yang diwajibkan Pemerintah Republik Indonesia itu justru diabaikan oleh pengusaha CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Meski sudah puluhan tahun beroperasi, perusahaan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Siantar Timur, itu tidak mendaftarkan seluruh pekerja/karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Tak hanya itu, para pekerja/karyawan juga disinyalir menerima gaji tidak sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Kota Pematangsiantar sebesar Rp2.501.519,- sesuai SK Gubsu Nomor 188.44/728/KPTS/2019 tertanggal 20 Nopember 2019.

Seorang narasumber yang mengaku sebagai pekerja/karyawan CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, yang identitasnya dirahasiakan mengaku sudah bekerja selama beberapa tahun. Namun hingga saat ini dirinya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Kalau BPJS Ketenagakerjaan, ya…gak dapat, bang. Namanya di Teknik, kami ya gak ngertilah, bang. Mana ada dapat sejak kerja di Teknik, bang. Abang kayak gak tau aja permainan itu. Kalau tak salah, karyawannya tak sampai seratusanlah, bang. Untuk lebih pastinya, langsung aja abang tanya ke kantornya”, ucapnya melalui sambungan seluler, Selasa (19/1/2021).

Disebutkan juga, selama bekerja di PT Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, dirinya menerima gaji sebesar Rp750 ribu setiap bulannya. Selain menerima gaji, dirinya juga menerima insentif sebesar Rp250 ribu, jika hasil penjualan unit sepeda motor lebih baik dari bulan sebelumnya.

Sementara, Manajer CV Teknik Showroom Honda Kota Pematangsiantar, Apin, enggan memberikan keterangan secara terperinci terkait tidak didaftarkannya para pekerja/karyawan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Setahu saya sebagian terdaftar. Saya harus kroscek lagi. Saya gak ngurus pembayaran BPJS. Saya belum berani memastikannya. Saya kuran ini juga berapa orang pastinya. No Coment dulu dekhhh…”, pungkasnya.

Menyikapi kondisi tersebut, sudah selayaknya bagi Dinas Tenaga Kerja Pemko Pematangsiantar dan kantor BPJS Ketenagakerjaan menindaklanjutinya. Karena menurut Pasal 1 angka 8 UU BPJS, memberi pengertian pekerja adalah “setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain”. Sehingga, sesorang yang telah menerima gaji, upah, atau imbalan dari pemberi kerja, maka disebut sebagai pekerja, wajib menjadi perserta program jaminan sosial (Pasal 14 UU BPJS). Pekerja yang mendaftar sebagai peserta BPJS akan mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti, Jaminan Kecelakan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, Jaminan Kesehatan Nasional. Dan pengusaha memiliki kewajiban untuk mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial tersebut. (Silok)

Share273Tweet171SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Sibolga

Tukang Becak Ditemukan Tewas di Lantai Rumah Warga

24 Maret 2018 | 21:42 WIB
Pematangsiantar

7 Bulan Jalin Hubungan Asmara, Doan Sianipar Dikeroyok Pria Selingkuhan Pacarnya

19 Januari 2018 | 23:50 WIB
Pematangsiantar

Tuntut Upah dan Kejelasan Status, Puluhan Pegawai RSUD dr Djasamen Saragih Berunjukrasa

12 Januari 2018 | 16:56 WIB
Pematangsiantar

Libur Hari Raya Nyepi, Sejumlah Warga Etnis Tionghoa Membesuk Tahanan Kasus Narkoba

17 Maret 2018 | 13:28 WIB
Berita

Kunjungi Korban Kebakaran Jalan Sejahtera, Pjs Wali Kota Pematangsiantar Berikan Bantuan Peralatan Rumah Tangga dan Seragam Sekolah

27 Oktober 2024 | 07:54 WIB
Pematangsiantar

Warga Protes Pembangunan Gudang dan Truk Berat Melintas

9 Oktober 2017 | 10:09 WIB
Hukum & Kriminal

Mega Pro Raib di Parkiran PN Siantar, Diduga Pelaku Terekam CCTV

4 Oktober 2017 | 17:25 WIB
Regional

Gubernur DKI Terpilih Anies Berkomitmen Akan Menutup Hiburan Alexis

15 Oktober 2017 | 21:11 WIB
Berita

Pjs Wali Kota Pematangsiantar Menyerahkan 15 unit Kendaraan Dinas Operasional untuk Puskesmas Keliling

23 Oktober 2024 | 19:05 WIB
Berita

Kepala SMA Negeri 1 Kecamatan Siantar Pungli Biaya Les Tambahan

24 Oktober 2023 | 17:39 WIB
Berita

Bupati Simalungun Monitoring Perbaikan Jalan Penghubung Tigaras dan Haranggaol

5 Agustus 2023 | 15:56 WIB
Pematangsiantar

Usai cekcok dengan ibu tiri, Khairus Salam Akhiri hidupnya dengan gantung diri

18 Januari 2018 | 16:16 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar