Restorasidaily | Simalungun SUMATERA UTARA
Nasib sial dialami 3 pria dan 1 wanita, warga Huta VI Nagori Wonorejo, Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Rencana ngefly sabu di sebuah Perladangan Sawit, gagal. mereka keburu ditangkap polisi.
Tak hanya keempat sekawan itu, polisi juga mengamankan si penjual sabu yang bekerja sebagai Satpam Perkebunan Sei Mangkei. Dari kelima tersangka, polisi mengamankan barang bukti sabu sekira 3 gram.
Menurut keterangan Kapolsek Perdagangan, AKP Juliapan Panjaitan SH, awalnya personel Polsek Perdagangan menangkap 3 pria berinisial A (41), K alias Kholik (25, SJ (21) dan 1 wanita inisial E (42) di Perladangan Sawit di Huta Siku, Nagori Pardomuan Nauli, Kecamatan Bandar, Selasa (6/2/2024), sekira pukul 15.45 WIB. Mereka berencana pesta sabu seberat 3 gram setelah membelinya dari seorang Satpam Perumahan Emplasemen Perkebunan Sei Mangkei berinisial FW (36).
“benar. Penangkapan ini berdasarkan adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa di daerah tersebut sering dijadikan tempat peredaran narkoba”, ucap AKP Juliapan Panjaitan, Kamis(8/2/2024).
Saat diinterogasi, seorang tersangka mengaku membeli sabu dari oknum satpam, FW. Personel Polsek Perdagangan kemudian melakukan pencarian terhadap FW, dan akhirnya berhasil diamankan saat berada di Pos Penjagaan A Kebun Sei Mangkei, Nagori Dusun Ulu, Kecamatan Ujung Padang, berikut barang bukti sabu seberat 0,58 gram.
“tersangka FW(36) mengakui barang bukti sabu-sabu adalah miliknya yang dibeli oleh E(42), sebelumnya diperoleh dari seorang pria yang dikenal dengan sebutan “IGUN” di daerah Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Seluruh tersangka kemudian dibawa ke Kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut, guna mengungkap keterkaitan dan jaringan penyalahgunaan narkoba ini secara lebih mendalam”, ungkapnya.
Dari kelima tersangka tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 bungkus plastik klip besar yang berisikan sabu seberat 3 gram dan 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu seberat 0,58 gram. Barang bukti lainnya yaitu 1 bungkus plastik klip besar yang berisi 100 plastik klip kecil kosong, 1 buah gelas plastik mineral merk Viera, 3 batang pipet yang terbuat dari plastik dan 1 kaca pirex yang diduga berisi bekas pemakaian sabu.
Kasus ini menunjukkan komitmen dan kesiapsiagaan aparat kepolisian di bawah kepemimpinan Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK, SH, MH, dalam memberantas penyalahgunaan narkoba, serta menjadi peringatan keras terhadap individu atau kelompok yang terlibat dalam narkoba.(joe)