Restorasidaily | Pematangsiantar, Sumatera Utara
Pemberian paket sembako yang dilakukan Pemerintah Kota Pematangsiantar diwakili Wali Kota, dr Susanti Dewayani SpA di bulan Ramadhan 1445 H, Minggu (17/3/2024) lalu, menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Ternyata, biaya pembelian paket sembako yang diberikan Susanti Dewayani, itu dari uang KAS Masjid setelah adanya kesepakatan antara pejabat Kantor Bagian Kesra Pemko Pematangsiantar dengan pengurus Badan Kemakmuran Masjid (BKM) yang mengajukan proposal bantuan dana pembangunan/rehab masjid ke Pemerintah Kota Pematangsiantar. Apakah kesepakatan itu dibenarkan menurut Hukum Negara dan Hukum Islam?.
Perihal ini terungkap berdasarkan konfirmasi wartawan Restorasidaily.com kepada pengurus BKM Nurul Iman, Jalan Rakutta Sembiring, Lorong XX, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba.
Ketua BKM Nurul Iman, Aris MH menyatakan, pihaknya dihimbau pejabat Kantor Bagian Kesra Pemko Pematangsiantar agar menyisihkan 10 % (sepuluh persen) dari Dana Hibah sejumlah Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) yang diterima BKM Nurul Iman, untuk biaya kegiatan bakti sosial/paket sosial.
“penerima Hibah dihimbau Bagian Kesra Pemko Pematangsiantar agar menyisihkan 10% dari bantuan yang diterima di buat kegiatan bakti sosial / paket sosial. Kegiatan di kelola Penerima dana Hibah”, sebut Aris MH melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/9/2024).
Aris MH melanjutkan, dikarenakan Dana Hibah masih diproses, pihaknya terpaksa mendahulukan dari uang KAS Masjid Nurul Iman untuk membeli semua bahan di dalam paket sembako yang akan diserahkan Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.
“Didahulukan dari KAS BKM”, katanya tanpa berkenan memperlihatkan bukti pengelolaan KAS Masjid Nurul Iman.
Hal senada juga disampaikan Bendahara BKM Nurul Iman, Selamet Rahayu. Dirinya selaku Bendahara, telah mengeluarkan uang KAS Masjid untuk pembelian paket sembako yang diketahui dan disetujui oleh Ketua BKM, Aris MH dan Sekretaris BKM, Budi Ramanda. Pembelian paket sembako merupakan arahan dari pejabat Kantor Bagian Kesra Pemko Pematangsiantar dengan kesepahaman bahwa nantinya diganti dari Dana Hibah 50 juta yang diterima di awal Agustus 2024, yang disalurkan Pemko Pematangsiantar kepada BKM Nurul Iman.
“kami sudah menyampaikan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah lima puluh juta kepada Kantor Bagian Kesra Pemko Pematangsiantar. Sesuai proposal bantuan dana, itu untuk rehab masjid yakni pengadaan AC, instalasi listrik dan lainnya. Dalam LPj itu, kami juga menyertakan biaya pembelian paket sembako yang kemarin diserahkan Bu Wali Kota sesuai arahan dari Ketua BKM, Aris, yang sudah bersepakat dengan pihak Pemko Pematangsiantar, bang”, ungkapnya melalui sambungan telepon seluler.
Kabag Kesra Pemko Pematangsiantar, Irwansyah Saragih membenarkan kesepakatan pihaknya dengan penerima hibah, termasuk pengurus BKM Nurul Iman agar menyisihkan 10 % Dana Hibah yang disalurkan untuk pemberian paket sembako di kegiatan Safari Ramadhan lalu.
“dari pengurus masjidnya la mas, uda ada kesepakatan dan tdk ada paksaan. Pengurus masjid yg mendapatkan Dana Hibah mas, yg menyiapkan semuanya. Kita tdk ada menerimanya uangnya di Kesra. Saya sudah tanya anggota tidak ada menerimanya. Dan lagi uang yg didahulukan pengurus masjid, uda kembalikan dana hibahnya kan udah masuk ke rek.masjid itu”, kata Irwansyah Saragih melalui WhatsApp.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pematangsiantar, H M Ali Lubis belum berkenan memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, boleh atau tidak menurut Hukum Islam (Syariat Islam) atas adanya kesepakatan mendahulukan uang Kas Masjid untuk membeli paket sembako yang diserahkan Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani lalu nantinya digantikan melalui 10 persen Dana Hibah yang diterima BKM Nurul Iman tersebut. Sedangkan Dana Hibah Rp 50 juta seyogianya untuk bantuan pembangunan/rehab Masjid Nurul Iman. (Silok)