Restorasidaily.com | KARO
Tiga puluh lima anggota DPRD Kabupaten Karo harus pasrah “dikadali” pihak Pemkab Karo dalam Rapat Paripurna Istimewa tentang Penetapan Hari Jadi Kabupaten Karo usai pemandangan umum fraksi-fraksi atas nota penjelasan Bupati Karo dalam penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Karo tahun 2018 tentang Hari Jadi Kabupaten Karo.
Seusai penyampaian pemandangan dari 7 fraksi yang ada di DPRD Karo maka pihak eksekutif dangan leglislatif disepakati rapat paripurna dilanjutkan Selasa (6/3) pukul 16 00 WIB.
Namun setelah jam menunjukkan pukul 20.30 Wib, pihak Pemkab Karo belum menunjukkan tanda-tanda sidang paripurna akan dilanjutkan. Para anggota dewan yang terhormat masih terlihat “Kongko-kongko” di salah satu ruangan gedung rakyat itu. Begitu juga dengan Sekretaris Dewan, Petrus Ginting yang terlihat mondar-mandir keluar masuk ke ruangan pimpinan DPRD, Nora Else Surbakti entah apa yang dibicarakan.
Sekwan mengelak untuk memberikan keterangan kepada wartawan, termasuk juga pimpinan DPRD tidak kelihatan untuk dikonfirmasi terkait molornya sidang.
Sementara itu, menurut sumber-sumber dilingkungan DPRD Karo menyebutkan bahwa pihak eksekutif belum bisa menjawab pertanyaan yang diajukan fraksi Partai Golkar yang disampaikan Frans Dante Ginting diantaranya, apa dasar kajian pihak eksekutif menentukan Hari Jadi Kabupaten Karo pada tanggal 8 Maret 1946. Apakah berdasarkan atas tinjauan kesejarahan atau pertimbangan Yuridis Formal.
Selanjutnya Faksi berlambang Pohon Beringin ini, dalam pertanyaan berikutnya meminta kepada pihak eksekutif agar menyerahkan data-data otentik dan akurat yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan Hari Jadi Kabupaten Karo.
Begitu jam menunjukkan pukul 20.45 WIB, diperoleh keterangan dari kalangan eksekutif yang tak mau disebut namanya mengatakan bahwa jawaban pihak eksekutif sedang dalam tahap (proses) penggandaan. (Anita)