“Sewaktu itu saya masih menjabat ketua BPD, saya masih ikut menetapkan panjang saluran Irigasi sepanjang 350 meter. Namun ketika pelaksanan pekerjaannya, ada pengurangan volume sebanyak 246 meter atas instruksi Kepala Desa”, ungkap Budiman Nababan, saat ditemui, Kamis (18/12/2019).
Anehnya lagi, sisa dana dari pemotongan anggaran tersebut digunakan untuk membangun sumur bor, yang dimanfaatkan oleh hanya satu kepala keluarga. Sementara dalam ketetapan musrembang, pembangunan sumur bor hanya satu paket anggaran, bukan dua paket anggaran.
“Selama 12 tahun saya menjabat BPD, belum pernah ada Kepala Desa yang berani mengingkari ketetapan musrembang. Untuk itu saya meminta pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bersama Inspektorat, ntuk turun mengevaluasi kinerja dari Kades Sipultak”, pintanya sembari berkata, kinerja Kades Sipultak telah merugikan masyarakat petani padi.
Diketahui dari Budiman Nababan, kepala keluarga yang menerima pembangunan sumur bor tersebut, dulunya merupakan TS (Tim Sukses) dari Dorasaikin Lumban Toruan, pada saat Pemilihan Kades Sipultak.
Hal senada juga disampaikan Herman Sihombing, anggota BPD Desa Sipultak yang baru dilantik bulan Agustus lalu, menyesalkan kebijakan Dorasaikin Lumban Toruan, yang mengingkaro ketetapan hasil musrembang. Herman juga menyesalkan salinan hasil musrembang tidak diserahkan Dorasaikin Lumban Toruan kepada BPD.
“BPD tidak pernah diberi berita acara pemotongan volume, bahkan salinan hasil musrembang pun tidak ada untuk BPD”, ungkapnya. Pemotongan volume panjang saluran irigasi sangat berdampak pada aliran air untuk mengairi 150 hektar areal persawahan milik warga.
“Sebab kelapa desa sudah menghianati aspirasi warga, kita desak agar dinas PMD dan Inspektorat evaluasi kinerja Kepala Desa Sipultak”, celetuknya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Sipultak, Dorasaikin Lumban Toruan belum dapat ditemui untuk dimintai tanggapannya.(DN)