7 September 2025 | 07:10 WIB
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini
  • Olahraga
No Result
View All Result
Restorasi Daily
No Result
View All Result
  • Peristiwa
  • Siantar
  • Simalungun
  • Nasional
ADVERTISEMENT
Home Berita
PT STTC Tidak Menerapkan Usia Pensiun Karyawan. Sukoso Winarto : “Itu Tindakan Biadab, Tidak Berperikemanusiaan”

PT STTC Tidak Menerapkan Usia Pensiun Karyawan. Sukoso Winarto : “Itu Tindakan Biadab, Tidak Berperikemanusiaan”

Restorasidaily.com by Restorasidaily.com
14 Mei 2024 | 08:13 WIB
in Berita, Pematangsiantar, Sumatera Utara
0

Restorasidaily | Pematangsiantar Sumatera Utara

Perusahaan rokok di Kota Pematangsianțar, Provinsi Sumatera, PT Sumatera Tobacco Trading Company (STTC) yang tidak menerapkan program batas usia pensiun bagi ribuan karyawan, tak kunjung disikapi serius Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani SpA.

Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) DPP SBSI Solidaritas Indonesia, Sukoso Winarto, merasa kecewa kepada Susanti Dewayani dikarenakan PT STTC sudah sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan terhadap ribuan karyawan yang tidak mendapatkan hak tertinggi, yakni hak pensiun.

“saya kira itu tindakan biadab, tidak berperikemanusiaan. Kenapa saya katakan itu tindakan sangat biadab, karena hak pensiun sudah diatur di Undang-undang tentang ketenagakerjaan dan peraturan perundangan-undangan lainnya. Hak yang paling tinggi itu ya hak pensiun. Karena orang (karyawan) sudah berumur di atas 55 tahun, itu wajib mendapatkan hak pensiun. Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun, sedangkan PT STTC semena-mena tidak melaksanakan aturan Negara”, ucap Sukoso Winarto, saat ditemui, Senin (13/5/2024).

Sukoso Winarto mengaskan, dua tahun sejak Negara Republik Indonesia merdeka tepatnya di Tahun 1947, hak-hak buruh (tenaga kerja) sudah diatur oleh Negara melalui Pemerintah, terkhusus hak pensiun. PT STTC, semestinya tidak boleh melawan aturan Negara Republik Indonesia, wajib menerapkan program batas usia pensiun serta membayarkan hak-hak karyawan.

“Negara sudah mengatur ketentuan tentang pensiun. Jadi tidak boleh lagi PT STTC semena-mena terhadap ribuan karyawannya, tidak melakukan program pensiun, pensiun itu sudah seharusnya dibayarkan hak pesangonnya, jasanya, dan lainnya. Jadi kalaulah dibilang PT STTC tidak menjalankan aturan tentang pensiun, berarti PT STTC sudah melanggar hak azasi manusia. Sudah gak ada tenaganya dipaksa bekerja, dibiarkan kalau mau berhenti, berhenti sendiri, itukan sudah sangat biadab kepada karyawan”, kata Sukoso Winarto.

PT STTC, kata Sukoso Winarto, memiliki keuntungan besar hingga miliaran rupiah dari keringat ribuan karyawan setiap harinya, sementara karyawan tidak dihargai sedikitpun karena tidak mendapatkan hak pensiun.

“setiap hari, begitu ayam berkokok, PT STTC perusahaan sangat besar mendapatkan keuntungan sangat besar, bahkan miliaran rupiah setiap harinya karena keringatnya karyawan tetapi karyawan tidak dihargai sedikitpun tidak mendapatkan hak pensiun. Sebagai contoh, di situ ada sahabat saya bernama Pak Cien. Sudah berumur hampir 80 tahun, masih tetap dipekerjakan tanpa pernah dianjurkan untuk pensiun. Pak Cien itu etnis Tionghoa pun diperlakukan seperti itu. Banyak lagi karyawan lainnya, itu di bagian perbengkelan, sudah pada lansia juga tetap dipekerjakan padahal pekerjaan mereka sangat berat namun tenaganya sudah tidak mampu lagi”, ungkap Sukoso Winarto merasa sedih dan prihatin terhadap kondisi ribuan karyawan PT STTC.

Sukoso Winarto dengan tegas meminta seluruh stakeholder dan instansi penegakan hukum terkhusus Wali Kota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani peduli terhadap apa yang dialami ribuan karyawan PT STTC tersebut. Susanti Dewayani, menurut Sukoso Winarto, wajib mengetahui peraturan dan perundang-undangan yang berkaitan dengan hak-hak karyawan (buruh), tidak berpikir bahwa PT STTC sebagai sumber pendapatan saja

“tidak ada kata lain, laksanakan aturannya. Susanti Dewayani menjadi Kepala Daerah (Wali Kota Pematangsiantar) jangan pura-pura tidak tahu atau bahkan mau dibodoh-bodohi. Buka dan pahami peraturan dan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan, khususnya hak pensiun karyawan (butuh). Jangan hanya melihat bahwa PT STTC itu hanya sebagai sumber pendapatan terbesar Negara, padahal di situ pula terdapat banyak sumber masalah. Susanti Dewayani jika benar-benar merasa Ibunya masyarakat terkhusus para karyawan yang bekerja di PT STTC, wajib turut andil menyelesaikan permasalah itu. Jika tidak, berarti Susanti Dewayani bukan sebagai pemimpin yang baik dan bijaksana “, pungkas Sukoso Winarto yang juga pernah tercatat sebagai karyawan PT STTC. Dikarenakan aturan PT STTC yang dianggap tidak berpihak kepada karyawan, dirinya memutuskan berhenti dan sekarang aktif di SBSI Solidaritas Indonesia.(Silok)

 

 

 

Share192Tweet120SendShare

Berita Terkait

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.
Berita

Kajari Pematangsianțar Sebut Ada Intervensi Mengatasnamakan Wali Kota, Palti Pandiangan dkk Mengaku Tidak Ada Diintervensi Siapapun. Mana yang Benar?.

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 23:34 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Beberapa jam setelah unjuk rasa massa Gerakan Peduli Adyaksa (GPA) tentang dugaan adanya "Jaksa Nakal" mengintervensi...

Read more
“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi
Berita

“Jaksa Nakal” di Kejari Pematangsianțar. GPA Tuding Jaksa HPS Intervensi UKPBJ untuk Kepentingan Pribadi

by Restorasidaily.com
21 Agustus 2025 | 15:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara  Seorang Jaksa di Kejaksaan Negeri Pematangsianțar, HPS, dituding melakukan intervensi tugas dan wewenang Unit Kerja Pengadaan...

Read more
Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”
Berita

Pengacara : “pasal yang dipersangkakan terhadap Julham Situmorang tidak tepat”

by Restorasidaily.com
30 Juli 2025 | 11:28 WIB

Restorasidaily | Pematangsianțar, Sumatera Utara    Tim Penasehat Hukum (Pengacara) Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, Parluhutan Banjarnahor SH dan Gifson...

Read more
Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum
Berita

Pabrik Minyak Makan Merah Dituding Mangkrak. Pujakesuma Tempuh Jalur Hukum

by Restorasidaily.com
24 Juli 2025 | 19:32 WIB

Restorasidaily | Medan, Sumatera Utara    Tudingan Pabrik Minyak Makan Merah Pagar mangkrak oleh sejumlah pihak yang mengatasnamakan mahasiswa dan masyarakat,...

Read more

Direkomendasikan

Berita

Buka Pasar Lelang Komoditas, Bupati Simalungun Berharap Pasar Lelang Dapat Mempermudah Pemasaran Hasil Pertanian 

5 Juli 2023 | 10:29 WIB
Hukum & Kriminal

Randal Dan Ompong Itu Spesialis Copet Pasar Horas

29 Oktober 2017 | 17:36 WIB
Peristiwa

Proyek Pelebaran Jalan Terhalang Asset PT.KAI

22 September 2017 | 12:54 WIB
Regional

Dikibusi Anak Jalan Kasuari, Bandar Sabu Pematang Simalungun Diringkus Polisi Narkoba Pematangsiantar

17 Maret 2018 | 20:52 WIB
Peristiwa

Rem Blong, Truk Hino Bermuatan Pupuk Tabrak Gerbang Gereja HKBP Dame

21 Februari 2018 | 08:50 WIB
Hukum & Kriminal

Dua Pria dan Sepasang Suami-Istri Ditangkap BNN Karena Sabu Seberat 2 Gram.

3 Februari 2018 | 02:39 WIB
Berita

Bupati Simalungun Terima Kunjungan Silahturrahmi Danrem 022/PT

23 Oktober 2023 | 16:31 WIB
Hukum & Kriminal

Niat Melerai, Leher Karyawan Gudang Bulog Ditikam Pakai Gunting

14 November 2017 | 06:32 WIB
Berita

Mengaku Membawa Keluarga Bupati Simalungun, Sopir Mobil Berplat BM Diizinkan Masuk Wilayah Kota Pematangsiantar

8 Mei 2021 | 18:13 WIB
Berita

Ada Temuan BPK RI Pada Laporan Penggunaan Anggaran Penanganan Covid – 19 di Kabupaten Simalungun

3 Desember 2020 | 16:32 WIB
Hukum & Kriminal

Konsumsi Sabu, Sepasang Kekasih Diringkus di Dalam Kamar Penginapan Sriwijaya

11 Januari 2018 | 23:20 WIB

Seorang Bayi Ditemukan di Toilet Pesawat Etihad Airways Dalam Kondisi Meninggal

7 Januari 2018 | 09:11 WIB
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman
  • Terms

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar

No Result
View All Result
  • Regional
    • Dairi
    • Pematangsiantar
    • Karo
    • Simalungun
    • Samosir
    • Sibolga
    • Taput
    • Tebing Tinggi
    • Tobasa
  • Peristiwa
    • Hukum & Kriminal
  • Nasional
  • Internasional
  • Kesehatan
  • Opini

© 2024 Restorasidaily.com

rotasi barak berita hari ini danau toba siantar