Restorasidaily | Pematangsianțar Sumatera Utara
Pemilik berserta pimpinan manajemen Bimbingan Belajar Adzkia Pematangsianțar dituding tidak bertindak adil terhadap para karyawan. Delapan tahun lamanya beroperasi, mereka mengabaikan hak-hak karyawan seperti pemberian gaji di bawah Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMKM) serta jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Hal itu diketahui wartawan Restorasidaily.com saat menemui tenaga administrasi Bimbel Adzkia Pematangsianțar, Adelia, Jumat (10/1/2025).
Kata Adelia, dirinya bekerja sebagai karyawan Bimbel Adzkia Pematangsianțar menerima gaji sekira Rp1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah). Para karyawan termasuk dirinya tidak mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan dari pimpinan manajemen Bimbel Adzkia Pematangsianțar.
“gaji satu koma delapan juta. Kami, karyawan sini gak dapat Jamsostek, BPJS Ketenagakerjaan, pak. Saya mulai bekerja sejak Juli 2024, sudah enam bulan lah pak. Bimbel ini yang punya Pak Ramli, pimpinan di Pematangsiantar Pak Erwin, pimpinan di Medan Pak Hari”, kata Adelia. Sementara Kota Pematangsiantar telah menetapkan UMK Pematangsianțar Tahun 2024 sebesar Rp 2.809.915.
Direktur berserta pimpinan manajemen Bimbel Adzkia Pematangsianțar yang menerapkan harga hingga puluhan juta bagi siswa-siswi ingin belajar, tentunya telah memperoleh penghasilan miliaran rupiah selama delapan tahun beroperasi. Namun mereka justru melanggar ketentuan dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan atas perlindungan hak-hak karyawan yang bekerja.
Guna menindaklanjuti apa yang terjadi di Bimbel Adzkia Pematangsianțar, wartawan Restorasidaily.com mencoba menghubungi Hariyanto, kepercayaan Direktur PT Adzkia Masa Depan yang berkantor pusat di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, Muhammad Ramli. Namun Hariyanto tidak berkenan menjawab panggilan telepon selulernya.(Silok)