Restorasidaily – Di tahun 2016, Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun memiliki anggaran sebesar Rp4,4 miliar yang ditampung di APBD, untuk nomenklatur “Pengembangan Media Promosi dan Informasi Sadar Hidup Sehat”. Namun, seluruh kegiatan yang telah diprogramkan, disebut-sebut tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran yang telah dihabiskan.
Sesuai informasi yang diterima, Dinkes Simalungun mengalokasikan anggaran sebesar Rp4.408.312.400 untuk program “Pengembangan Media Promosi dan Informasi Sadar Hidup Sehat”. Program dan anggaran itu dibagi untuk tiga kegiatan, 1. Sosialisasi tentang Penyakit Akibat Dampak Rokok, dengan anggaran sebesar Rp2.075.000.000, 2. Pembuatan Sarana untuk Pemeriksaan Penyakit Akibat Dampak Rokok berbiaya Rp.1.925.000.000, 3. Penyuluhan dan Pembinaan Rumah Tangga Berperilaku Hidup Bersih dan Sehat, bernilai Rp.219.900.000.
Ketiga kegiatan itu diduga tidak dilaksanakan sesuai dengan anggaran biaya yang disediakan, sehingga rawan telah diselewengkan demi keuntungan pribadi atau sepihak bagi beberapa oknum yang terlibat di dalamnya.
Menyikapi dugaan itu, LSM-Gerakan Pemuda Siantar-Simalungun (GEPSIS) telah melayangkan surat pengaduan ke Unit Tipikor Polres Simalungun. Mereka mensinyalir, anggaran fantastis sebesar Rp4,4 miliar itu merupakan bentuk rekayasa karena tidak sesuai dengan bukti nyata yang ada di berbagai tempat yang dijadikan sebagai perealisasian kegiatan.
Kegiatan yang mayoritas bersifat sosialisasi lalu diimplementasikan dalam bentuk pembuatan banner, plank merk, atau iklan kesehetan pada media cetak dan elektronik, namun tidak terlihat adanya iklan kesehatan yang sesungguhnya.
“kami yakin apabila anggaran itu diaudit oleh BPKP, BPK dan Inspektorat secara benar, penyidik tipikor polres simalungun pasti mampu mengungkap dugaan korupsinya. Ditambah dengan menelusuri perusahaan penyedia iklan baik itu media cetak/elektronik serta perusahaan penyedia jasa iklan lainnya, akan secara terang benderang terungkap dugaan itu”, ucap Ketua LSM-GEPSIS, Hamson Saragih, Rabu (4/10/2017).
Hasil investigasi dan bukti awal yang dimiliki pihaknya, Hamson Saragih menyebutkan bahwa telah terjadi dugaan korupsi sedikitnya sekitar Rp1.000.000.000 (satu miliar). Itu belum lagi terkait dugaan mark-up di pembayaran biaya iklan di sejumlah media cetak/elektronik dan perusahaan jasa iklan lainnya.
“angka besaran dugaan korupsi yang kami prediksikan, bisa saja bertambah lebih besar jikalau ditelusuri kepada setiap perusahaan penyedia jasa iklan seperti media cetak dan elektronik. Kami berharap, pihak unit tipikor polres simalungun dapat bekerja secara maksimal untuk menyelamatkan uang negara yang diduga telah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu”, ungkapnya.
(Tim)