Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Puluhan hingga ratusan pekerja di lokasi usaha kelontong dan barang pecah-belah yang berada disekitar Jalan Merdeka, Jalan Sutoyo dan Jalan Pasar, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota khususnya Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE. Sebab, pekerjaan berat dan beresiko yang dilakoni mereka tidak sebanding dengan upah yang diterima dari para pengusaha (toke) yang memiliki keuntungan dari usahanya tersebut.
Penelusuran wartawan Restorasidaily.com, Kamis (30/11/2017), para pekerja rata-rata bekerja mulai jam 08.00 WIB hingga jam 17.00 WIB, dengan waktu istirahat hanya sekitar 30 menit. Mereka menerima upah antara Rp35 ribu hingga Rp50 ribu per hari dari para pemilik usaha tempat mereka bekerja.
“Upah pekerja disini berbeda-beda, ada yang bergaji tiga puluh lima ribu, sampai lima puluh ribu. Kalau dihitung-hitung dengan beratnya pekerjaan dan resikonya, gak sebandinglah bang. Apalagi biaya hidup seperti aku yang punya tiga orang anak, ya gak cukuplah. Tapi dari pada mencuri, ya ditahan-tahankanlah bang,” ucap seorang pekerja yang enggan sebutkan identitas dirinya, saat ditemui di sekitar usaha kelontong dan barang pecah-belah.
Jika ditotal dalam kurun waktu satu bulan, upah (penghasilan) yang mereka terima itu tidaklah sepadan dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Pematangsiantar sebesar Rp1.813.000 yang telah ditetapkan untuk Tahun 2017. Namun, kondisi itu tidak pernah mendapat perhatian dari Pemko terkhusus Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah SE dan pejabat Dinas Tenaga Kerja.
Walikota Hefriansyah melalui Dinas Tenaga Kerja diharap bisa memanggil para pengusaha (toke) untuk duduk bersama membahas tentang pemberian upah yang belum sesuai dengan UMK Kota Pematangsiantar tersebut. Pemerintah harus hadir dan mengawasi ketat serta menindak tegas para pengusaha (toke) yang tidak memberi upah sesuai ketetapan UMK Kota Pematangsiantar sebesar Rp1.813.000, agar para pekerja dapat hidup dengan laik untuk anggota keluarganya.(Nandho/Silok)