Restorasidaily.com | SIMALUNGUN
Tidak adanya peneraan bukti stempel legalisir pada potocopy ijazah SMA milik calon gubernur sumatera utara, JR Saragih, yang dipermasalahkan oleh Komisioner KPU Sumut, dinilai menjadi sebuah sikap profesional dan tegas.
Namun dibalik penilaian itu, status legalisir potocopy ijazah Bupati Simalungun itu sejatinya masih menyimpan sebuah pertanyaan, apakah keabsahan ijazah itu benar sesuai yang diterbitkan sekolah bersangkutan, milik JR Saragih atau ada dugaan lainnya?
Bahkan, hal itu pun selalu menjadi polemik bagi berbagai pihak, terutama mereka yang pernah melaporkan dugaan ketidakabsahan ijazah SMA milik JR Saragih ke beberapa instansi terkhusus kepada Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Sesuai data yang dimiliki wartawan Restorasidaily.com, sewaktu mendaftar sebagai calon bupati simalungun pada Tahun 2015 silam, JR Saragih memiliki ijazah SMA swasta Iklas Prasasti Kemayoran Jakarta Pusat, bernama Jopinus Saragih G, bernomor ijazah 01OC oh 0373795. Ia tamat pada Tanggal 26 Mei 1990. Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Sekolah a/n Drs.S Soeryatmodjo. Ijazah itu juga telah dilegalisir dengan bukti stempel milik SMA swasta Iklas Prasasti yang juga telah ditandatangani langsung oleh Drs.S Soeryatmodjo, dengan tanpa adanya peneraan tulisan tanggal, bulan dan tahun pelegalisiran.
Legalisir ijazah SMA swasta Iklas Prasasti itu juga telah disahkan oleh seorang pejabat di kantor Suku Dinas Dikmenti Kemendikbud Jakarta Pusat dengan bukti stempel dan tandatangan yang bersangkutan.
Potocopy ijazah SMA swasta Iklas Prasasti yang dilampirkan JR Saragih di pendaftaran calon bupati simalungun di Tahun 2015, berbeda dengan potocopy ijazah yang dilampirkannya pada pendaftaran calon bupati simalungun di Tahun 2010 silam. Dimana stempel legalisir pada potocopy ijazah di Tahun 2010 tersebut tidak menerakan stempel dan tandatangan Kepsek SMA swasta Iklas Prasasti, Drs.S Soeryatmodjo. Sedangkan di Tahun 2015, potocopy ijazahnya memiliki bukti legalisir dengan berstempel dan bertandatangan Drs.S Soeryatmodjo.

Potocopy ijazah milik JR Saragih yang dilengkapi stempel legalisir dan stempel pengesahan itu kemudian menjadi polemik, serta ditindaklanjuti sejumlah pihak. Selain dilaporkan ke instansi Kepolisian Republik Indonesia, itu juga ditindaklanjuti dengan melaporkan lima komisioner KPU Simalungun ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI) yang dituding melanggar kode etik karena meloloskan berkas (dokumen) pendaftaran JR Saragih dalam pencalonan Bupati Simalungun periode 2015-2020.
Pada akhirnya, kelima komiioner KPU Simalungun dikenakan sanksi “Peringatan” oleh DKPP RI karena dinilai lalai dalam menganalisa verifikasi ijazah JR Saragih sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sementara, untuk proses tahapan Pemilu Gubernur – Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2018-2023 ini, tidak tahu pasti apa alasan JR Saragih maupun tim pemenangannya yang tidak menerakan stempel legalisir pada potocopy ijazah SMA yang dimasukkan kedalam dokumen pendaftaran sebagai calon gubernur sumetera utara.
Untuk itu, sepertinya Komisioner KPU Sumut tidak mau gegabah meloloskan dokumen pendaftaran yang diberikan JR Saragih. JR Saragih melampirkan potocopy ijazah SMA swasta Iklas Prasasti tanpa stempel dan tandatangan legalisir dari pejabat di instansi yang memiliki kewenangan dalam hal itu.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut meminta tim pemenangan JR Saragih untuk segera melengkapi, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Ijazah. Saat diserahkan ke KPU, potocopy ijazah SMA milik JR Saragih tidak dilegalisir. Bahkan saat petugas mencoba memastikan, sekolah SMA Bupati Simalungun di Jakarta itu sudah tutup.
Untuk menyikapi hal itu, diharapkan kiranya komisioner KPU Sumut memiliki integritas dengan bekerja secara jujur, transparan, serius, independen, serta profesional sehingga permasalahan ijazah JR Saragih dapat terselesaikan secara baik sesuai peraturan perundangan yang sebenarnya.
Ketika permasalahan legalisir potocopy ijazah SMA itu coba dipertanyakan kepada Silverius Bangun, salah seorang tim pemenangan JR Saragih, enggan memberi komentar apapun.
“Maaf, bukan saya berhak memberi pernyataan. Karena ada yang lain berhak mengomentarinya”, ucap Silverius Bangun dengan sikngkat, saat dihubungi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (19/1/2018) sekira pukul 17.43 WIB.
Penulis : Hendro Susilo