Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Mencuatnya uang sejumlah Rp7 miliar yang diterima Hefriansyah SE,MM yang saat ini menjabat Walikota Pematangsiantar, dari tersangka kasus penyuapan Bupati Batubara Ok Arya Zulkarnain di Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI), sepertinya mulai terungkap.
Meski Hefriansyah disinyalir berdalih bahwa uang sebanyak itu sebagai pinjaman untuk usaha property, namun ada dugaan jikalau uang tersebut sebagai upaya OK Arya Zulkarnain memasukkan nama seseorang untuk menjadi Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar.
Hal itu terungkap di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan yang dijalani Hefriansyah SE sebagai Saksi atas kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain bersama-sama dengan Kadis PUPR Helman Herdady, Sujendi Tarsono alias Ayen dan Maringan Situmorang.
Sesuai data yang diterima wartawan Restorasidaily.com dari seseorang yang identitasnya tidak diungkapkan, Minggu (18/3/2018), Hefriansyah dimintai keterangan pada tanggal 14 Nopember 2017 di kantor KPK, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta Selatan.
Berikut salah satu petikan pertanyaan penyidik KPK Rizka Anungnata kepada Hefriansyah SE.
“Apakah pinjaman yang dengan total adalah sebesar Rp7 miliar dimaksud terkait dengan upaya memasukkan Sekda di Pematangsiantar oleh OK Arya Zulkarnain kepada saudara?”, ucap Penyidik KPK, Rizka Anungnata di dalam BAPnya.
Adapaun jawaban Hefriansyah SE sebaga berikut ;
“Dapat saya jelaskan bahwa pinjaman dimaksud memang murni niat awalnya adalah untuk usaha saya di bidang property, namun karena istri saya tidak setuju maka tidak jadi saya pergunakan. Tidak ada kaitannya dengan upaya menjadikan seseorang menjadi Sekda di Pematangsiantar. Bahwa memang sebelumnya OK Arya Zulkarnain sempat mengusulkan nama seseorang kepada saya untuk menjadi Sekda Pematangsiantar, namun saya sampaikan kepada OK Arya bahwa itu normatif saja”, sebutnya yang selanjutnya dituliskan di dalam BAP tersebut.
Di hadapan penyidik KPK Rizka Anungnata, Hefriansyah SE mengaku bahwa pinjaman uang sebesar Rp7 miliar itu sudah dikembalikannya secara tunai dan bertahap kepada OK Arya Zulkarnain.
Awalnya, Hefriansyah SE meminjam uang sebesar Rp10 miliar sekitar Tahun 2016, namun OK Arya Zulkarnain hanya memberikan sejumlah Rp7 miliar pada saat sekitar bulan Januari 2017.
Selanjutnya, Hefriansyah SE menyuruh adik iparnya bernama Arif Darmawan Hutabarat untuk berhubungan atau berkoordinasi dengan Agus Salim sembari memberikan nomor rekening Bank Mandiri, miliknya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan media ini belum berhasil menemui dan menghubungi Hefriansyah untuk meminta tanggapannya. Bahkan kedua nomor ponsel dan What’sApp miliknya juga sulit untuk dihubungi. (SILOK)