Restorasidaily | Pematang Siantar, SUMATERA UTARA
Pada tanggal 10 April 2023, Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA telah menandatangani penetapan Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan Pemerintah Kota Pematang Siantar.
Namun anehnya, Perwa yang diundangkan di dalam Berita Daerah Kota Pematang Siantar, ditandatangani oleh Budi Utari selaku Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar.
Padahal, sejak tanggal 21 Maret 2023, Budi Utari AP telah diberhentikan dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pematang Siantar. Dia dilantik sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan, pasca mengikuti Job Fit bersama beberapa Pejabat Tinggi Pratama Eselon IIB lainnya.
Sedangkan di tanggal 1 April 2023, Wali Kota Pematang Siantar, dr Hj Susanti Dewayani SpA telah melantik Dwi Aries Sudarto sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kota Pematangsiantar.
Guna memperoleh penjelasan terkait tanda tangan Budi Utari di draft Perwa Nomor 10 Tahun 2023 tersebut, wartawan Restorasidaily.com mencoba mengkonfirmasi Wali Kota, dr Hj Susanti Dewayani SpA. Namun, pesan WhatsApp yang dilayangkan kepadanya, tak kunjung ditanggapi.
Begitu juga dengan Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar, Hamdani Lubis, tak berkenan memberikan penjelasan terhadap penandatanganan draft Perwa oleh Budi Utari.
Hal ini, tentunya diharapkan menjadi perhatian serius Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Pematang Siantar. Yang mana, Budi Utari tak lagi menjabat Sekda, justru masih menandatangani draft Perwa tentang Pedoman Perjalanan Dinas Dalam Negeri tersebut.(Silok)