Restorasidaily | PEMATANGSIANTAR
Menaiki mobil dinas Toyota Altis BK 6 W, Sekretaris Daerah (Sekda) Nonaktif Kota Pematangsiantar, Budi Utari Siregar AP hadir seorang diri di Kantor Walikota Pematangsiantar, Jumat (8/11/2019) sekira pukul 15.10 WIB. Kehadirannya itu guna menjalani pemeriksaan atas tuduhan dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pelanggaran disiplin, sesuai rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia.
Tampak juga, Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah, Plt Ka BKPP Zainal Siahaan dan Inspektur (Inspektorat) Eka Hendra, yang akan turut serta memeriksa Budi Utari Siregar AP.
“Insyaallah saya sudah siap menjalani pemeriksaan. Mohon maaf, jika pada jadwal pemeriksaan sebelumnya saya berhalangan hadir karena sakit. Ya…kita lihat nanti, apa pertanyaan yang diajukan kepada saya”, ucap Budi Utari Siregar, saat ditemui sebelum memasuki ruangan pemeriksaan.
Budi Utari Siregar, sebelumnya dibebastugaskan dari jabatan Sekda Kota Pematangsiantar pada tanggal 24 September 2019 oleh Walikota Pematangsiantar, H Hefriansyah SE,MM, atas rekomendasi Gubernur Sumatera Utara H Edy Rahmayadi, berdasarkan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan Inspekorat Provinsi Sumatera Utara.
Kemudian, atas surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tanggal 10 Oktober 2019, Walikota Pematangsiantar H Hefriansyah SE,MM mengembalikan jabatan Budi Utari Siregar AP sebagai Sekeretaris Daerah, sesuai Nomor : 800/582/X/WK-Thn 2019 tanggal 21 Oktober 2019. Namun sehari kemudian pada tanggal 22 Oktober 2019, sesuai Keputusan Walikota Pematangsiantar, Nomor : 800/583/X/WK-Thn 2019, Budi Utari Siregar AP kembali dibebastugaskan untuk sementara waktu dari jabatan sekda. Bersamaan dengan itu, Budi Utari Siregar AP menerima surat pemberitahuan jadwal pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin pada tanggal 30 Oktober 2019.(EP/LP)