Restorasidaily | Jakarta, Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atau tidak dapat menerima permohonan (gugatan) Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar nomor urut 3, dr Susanti Dewayani SpA – Ronald Darwin Tampubolon SH. Permohonan tersebut ditolak melalui putusan sela pada sidang MK yang dipimpin Ketua MK, Suhartoyo SH selaku Ketua Majelis Hakim, Selasa (4/2/2025).
Pada sidang tersebut, putusan awalnya dibacakan Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih SH. Kemudian, Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo membacakan putusan. “Permohonan tidak dapat diterima,” ucap Suhartoyo sembari mengetuk palunya.
Sebelumnya Suhartoyo menyebut, mengabulkan eksepsi pihak terkait (Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar nomor urut 1 Wesly Silalahi dan Herlina), terkait pemohon terlambat mengajukan (mendaftarkan) gugatannya.
Terkait ditolaknya gugatan Susanti-Ronald oleg MK, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar dalam waktu dekat akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar terpilih.
“Kalau salinan putusannya cepat sampai, kami (KPU Kota Siantar) akan langsung pleno untuk penetapan Calon Walikota dan Wakil Walikota Siantar terpilih,” kata anggota KPU Kota Pematangsiantar, Chucha Ashari.
Dikatakannya, salinan putusan tersebut akan dikirim MK melalui surat elektronik (email). “Jadi, kami akan terus memantau email KPU Kota Pematangsiantar. Jadi, lagi nunggu itulah kami. Bahkan, kalau bisa hari ini salinan kami terima, maka memungkinkan malam ini kami gelar pleno. Makanya kami 3 orang anggota KPU Pematangsiantar standby di Pematangsiantar saat ini,” pungkasnya.
Penetapan calon Wali kota dan Wakil Wali kota terpilih akan diserahkan ke DPRD Kota Pematangsiantar untuk keperluan pengusulan pengangkatan dan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Terpisah, Ketua Tim Pemenangan Wesly Silalahi – Herlina, Ilal Mahdi Nasution mengucapkan terimakasih kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang telah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya.
“kami juga mengucapkan terimakasih kepada KPU, Bawaslu, TNI, Polri, Kejaksaan dan seluruh masyarakat Kota Pematangsiantar dan terkhusus kepada Tim Pemenangan Wesly – Herlina dan relawan, yang dengan tenang dan sabar menunggu keputusan MK, dan hari ini telah diputuskan dengan sebaik-baiknya,” kata Ilal.
“tentunya, dengan ketetapan konstitusi ini, persoalan demokrasi, persoalan pertarungan proses Pilkada sudah selesai, tidak ada lagi 01,02,03, mari kita bergandengan tangan untuk memajukan dan melayani masyarakat Kota Pematangsiantar, karena kemenangan Wesly – Herlina adalah kemenangan masyarakat Kota Pematangsiantar,” tutupnya.(Silok)