Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Ketua Majelis Haki, Abdul Hadi Nasution,SH,MH menegur terdakwa laka lantas, Kasiman Pandiangan (50). Itu dikarenakan terdakwa malah mempersoalkan kesaksian suami korban tewas, yang tidak berada di lokasi kejadian, bukannya menanggapi tuntutan hukuman yang dialamatkan kepadanya. Hal itu terungkap si Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Rabu (22/11 2017) siang sekira pukul 14.30 WIB.
“Suami korban dijadikan saksi, tapi saat tabrakan tidak ada di lokasi kejadian”, protes terdakwa di depan hakim.
Mendengar ucapan seperti itu, Abdul Hadi Nasution,SH,MH menegur si terdakwa. “Suadara tidak disuruh mempersoalkan kejadian, tapi diminta menanggapi tuntutan hukun suadara,” ucap Abdul Hadi Nasutin.
Kecelakaan lalulintas itu terjadi Selasa (27/6/017) sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Umum KM 16-17 Jurusan Pematangsiantar-Medan, Nagori Dolok Kahean, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Sebelumnya, terdakwa yang tengah mengemudikan Mobil Pick Up Daihatsu Grand Max BK 9853 CD berupaya hendak mendahului bus cv.intra yang melaju satu arah tujuannya.
Namun dari arah depan lawan jurusannya, muncul truk tronton yang tak diketahui nomor plat polisinya. Terdakwa, Kasiman pun spontan membanting stir agar tidak terjadi tabraka dengan truk tronton tersebut.
Naas baginya, mobil yang dikemudikannya justru oleng dan terbalik di beram jalan sebelah kanan arah jurusannya. Satu dari dua penumpang mobilnya, yakni Nelly boru Manurung meninggal dunia, pada saat itu duduk di bangku depan di dekat pintu sebelah kiri. Sedangkan seorang temannya lainnya, Helly Sinaga mengalami luka lecet saja.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riamin Natalin Tambunan,SH,MH dalam surat tuntutan yang dibacakan rekannya Juna Karo Karo,SH bahwa terdakwa dituntut selama 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti bersalah akibat kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalulintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan sesuai pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI No 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). (Fred)