Restorasidaily.com | PEMATANGSIANTAR
Masih ingat dengan Andi Syahputra Hutasoit alias Ompong (25), sang penjambret (pembegal) Rara Sitta Stefanie (Karyawan BNI Pematangsiantar), Rabu (25/10/2017) silam?. Ia diserahkan penyidik Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap.
Selain Ompong, ES alias Boboho, warga Jalan Kasuari, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Siantar Barat, juga turut diserahkan, Rabu (20/12/2017).
Oleh Polres Pematangsiantar, Boboho ditetapkan sebagai tersangka karena menjadi penadah handphone (HP) hasil jambretan Ompong, bersama rekannya, Randal Malau yang ‘dipelor’ mati oleh Ditreskrimum Polda Sumut, Minggu (29/10/2017) lalu.
Barang bukti yang turut serta diserahkan yakni, 1 unit HP Samsung, tas milik (Almh) Rara Sitta Stefanie dan satu unit sepedamotor Honda Vario putih BK 3318 TBG.
Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Resbon Gultom, saat dikonfirmasi, Rabu (20/12/) siang, mengatakan bahwa kedua tersangka telah diserahkan dengan berkas berbeda. Ompong tersangka jambret, Boboho merupakan penadah hpnya,” ucap Iptu Resbon Gultom.
Kedua tersangka itu bakal mendekam didalam sel penjara untuk beberapa lamanya, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka tersebut.
Penulis ; Ridho
Editor ; Hendro Susilo